JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.
Di dalam Kepgub tersebut, masyarakat yang hendak beraktivitas di sektor yang telah ditetapkan minimal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Bukti sertifikat vaksinasi, kata Anies Baswedan, dapat ditunjukkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Dalam Kepgub yang ditetapkan sejak 3 Agustus itu tertera bahwa penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 yang termaktub dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100%;
Selanjutnya: Sektor esensial...